jasa perancangan arsitektur - desain - gambar kerja - IMB - perhitungan RAB - private & public building

chat dengan admin - arsitek

My YM My YM admin____________________________________arsitek

HARGA JASA

.

Berikut ini Saya informasikan harga atau fee dari jasa desain dan pembuatan gambar kerja Standar Internasional dengan metode perhitungan fee “per meter persegi bangunan” sesuai dengan Pedoman Hubungan Kerja antara Arsitek dan Pemberi Tugas Tahun 1991, yang akan mempermudah menentukan biaya rancangan yang akan diajukan. Yaitu dengan mengalikan luas bangunan yang akan di desain dengan harga jasa per m2. Dengan pedoman tersebut, Saya tidak melanggar etika keprofesian, ekonomis dan terjangkau bagi klien.

1. Paket 1 – Rp. 10.000,00 per m2 bangunan
a. Konsultasi Arsitek
b. Gambar Desain Layout / Denah Tata Ruang
c. Gambar Tampak Depan, Belakang, Samping

2. Paket 2 - Rp. 30.000,00 per m2 bangunan
a. Konsultasi Arsitek
b. Gambar Desain Layout / Denah Tata Ruang
c. Gambar Tampak Depan, Belakang, Samping
d. Gambar Perspektif 3 Dimensi / Studi Bentuk
e. Gambar Rencana lengkap, meliputi : Gambar Situasi, Denah, Tampak, Potongan, Rencana Pondasi, Rencana Atap, Rencana Plafond, Rencana Pola lantai, Rencana Pintu dan Jendela, Gambar ME (Listrik), Rencana Sanitasi, Detail Tangga, detail KM/WC, Detail Fasad, Serta Detail Penunjang lainnya.

3. Paket 2 – Rp. 40.000 per m2 bangunan
a. Konsultasi Arsitek
b. Gambar Desain Layout / Denah Tata Ruang
c. Gambar Tampak Depan, Belakang, Samping
d. Gambar Perspektif 3 Dimensi / Studi Bentuk
e. Gambar Rencana lengkap, meliputi : Gambar Situasi, Denah, Tampak, Potongan, Rencana Pondasi, Rencana Atap, Rencana Plafond, Rencana Pola lantai, Rencana Pintu dan Jendela, Gambar ME (Listrik), Rencana Sanitasi, Detail Tangga, detail KM/WC, Detail Fasad, Serta Detail Penunjang lainnya.
f. Estimasi Rencana Anggaran Biaya (RAB)

"Harga Jasa diatas hanya berlaku untuk rumah tinggal sederhana dan masih dapat di negosiasikan bersama, untuk rumah dengan detail dan luasan tertentu ditentukan bersama dan dituangkan dalam perjanjian kerjasama."

Klik disini untuk melanjutkan »»
 
studiocilik is proudly powered by Blogger.com | Template by Agus Ramadhani | o-om.com