1. Kesepakatan
Berawal dari adanya kebutuhan Anda untuk membangun bangunan yang Anda inginkan. Kita akan melakukan kesepakatan, Anda sebagai pihak pemberi tugas dan Saya sebagai arsitek, akan bernegosiasi baik secara langsung, melalui telepon atau melalui email mengenai lingkup pekerjaan, jadwal pekerjaan, biaya desain, down payment, pelunasan dan lain-lain, sehingga pada akhirnya Anda memutuskan untuk menggunakan jasa Saya.
2. Penandatanganan Kontrak Kerja
Segala hal yang sudah disepakati pada tahap negosiasi, dituangkan dalam sebuah kontrak kerja sederhana yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Masa berlaku kontrak adalah sejak ditandatanganinya kontrak tersebut hingga selesainya pekerjaan desain.
3. Proses Desain
Dalam tahap proses desain, akan dibicarakan lebih lanjut mengenai kebutuhan ruang dan keinginan jenis desain rumah Anda, yang paling penting adalah kelancaran komunikasi antara Anda dan Saya. Proses ini dapat dilakukan dengan bertemu secara langsung yang tentu akan mempermudah komunikasi, atau dengan email. Setelah itu gambar kerja lengkap baru akan dibuat. Apabila Anda melakukan perubahan struktur tanpa konsultasi dengan Saya dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga terjadi kesalahan, hal tersebut tidak menjadi tanggung jawab Saya.
4. Pembayaran Fee
Sistem pembayaran fee oleh pemberi tugas dilakukan secara bertahap, yaitu:
a. Saat dimulainya pekerjaan (setelah penandatanganan kontrak kerja), pemberi tugas melakukan DP sebesar 50 % dari total biaya.
b. Ketika pekerjaan selesai, yaitu saat semua gambar telah selesai dan siap untuk diserahkan, pemberi tugas melunasi 50 % pembayaran yang tersisa.
Pembayaran dapat dilakukan secara langsung atau melalui ATM, atau internet banking, ke rekening BNI SALATIGA (0314242388) atas nama OKTARINA HESTHIYANI atau Bank Jateng (3033105117) atas nama OKTARINA HESTHIYANI.
ATURAN KERJASAMA
.
Subscribe to:
Posts (Atom)




